Monday, February 23, 2015

Jenis-jenis Batu mulia yang ada di aceh


ahli-batu-ir-sujatmiko-mengamati
KETUA Pusat Promosi Batu Mulia Indonesia yang juga seorang  geologist dan gemmologist, Ir H Sujatmiko, Dipl Eng, dengan bangga menyebutkan bahwa di Indonesia hanya Aceh yang memiliki batu mulia giok jenis ‘Nefrite Jade’.
Sujatmiko menyarankan agar Pemerintah di Aceh mampu mengolah potensi batu mulia tersebut untuk kesejahteraan dan kemakmuran Aceh.
“Awalnya kami menduga bahwa giok jenis Nefrite Jade ada di Jawa. Tapi setelah diteliti lebih jauh ternyata tidak ada di Jawa, melainkan adanya di Aceh,” kata Sujatmiko yang ditemui Serambi di kantornya, Pusat Promosi Batu Mulia Indonesia, Jalan Padjadjaran Bandung, Jumat (4/5) sore.
Dua daerah di Aceh yang menyimpan batu mulia ini adalah Nagan Raya dan Sungai Lumut, Aceh Tengah dan Gayo Lues. “Giok Nagan berewarna hijau terang dan giok Sungai Lumut hijau tua,” terang Sujatmiko.
Ia mengetahui potensi giok Aceh sejak 20 tahun lalu dan pertama kali berkenalan dengan giok dari Sungai Lumut. “Ketika itu ada seseorang yang membawa contoh batu Sungai Lumut, dan saya kaget ternyata sangat  luar biasa,” katanya. Belakangan ia mengetahui ada giok dari Nagan dengan warna hijau yang lebih terang.
Selain giok jenis Nefrit Jade, Aceh juga memiliki batu mulia lainnya yang disebut Fluorite, Rose Quartz, Serventen, Batu Kristal, Marmar Hitam, dan Idocrase. Beberapa jens giok Aceh saat ini memiliki harga tinggi di pasar perbatuan nasional, seperti Nefrite Jade dan Idocrase atau Lumut Aceh.
Sujatmiko juga terkejut saat mengetahui kalau berton-ton batu giok dari Nagan dibawa ke luar dari Aceh dalam bentuk bongkahan. Ia meminta Pemerintah agar melarang tindakan tersebut karena tidak membawa keuntungan apa-apa bagi Aceh.
“Sebaliknya batu-batu tersebut harus diolah di Aceh dan menumbuh-kembangkan pengrajin-pengrajin batu. Itu tugas pemerintah memfasilitasinya,” tukas Sujatmiko.
Ia juga mempersilakan Pemerintah Aceh atau Pemerintah Nagan Raya mengundang peminat batu mulia dari luar negeri dan melelangnya. “Bisa dilelang dengan melibatkan pihak asing, asalkan syaratnya harus diolah di daerah, bukan bongkahannya di bawa ke luar Aceh,” kata Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan Aceh harus bisa menjadi pelopor membuat aturan mengenai pemanfaatan batu mulia sehingga bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyrakatnya. “Selama ini Pemerintah Indonesia tidak punya perhatian soal itu. Aceh bisa membuat terobosan,” katanya.

No comments:

Post a Comment